PENGERTIAN
ILMU DAN FIQIH SERTA KEUTAMAANNYA.
Kewajiban
Belajar
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: طلب العلم
فريضة على كل مسلم ومسلمة
Rasulullah
saw bersabda : “Menuntut ilmu wajib
bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan”.
Akan tetapi perlu diketahui bahwasannya kewajiban menuntut ilmu bagi muslim laki-laki dan perempuan
itu tidak untuk sembarang ilmu, tapi
terbatas pada ilmu agama dan ilmu yang menerangkan cara bertingkah laku atau
bermuamalah dengan sesama manusia. Sehingga ada yang berkata, “Ilmu yang paling utama ialah ilmu Hal.
Dan perbuatan yang paling mulia adalah
menjaga perilaku.” Yang dimaksud ilmu hal ialah ilmu agama islam.
Misalnya
sholat. Karena sholat itu
wajib dikerjakan oleh setiap orang islam, maka mereka juga wajib mengetahui/mempelajari
rukun-rukun dan syarat-syarat
syahnya sholat, supaya dapat melaksanakan sholat dengan sempurna dan di terima ALLAH SWT.
Setiap orang islam wajib mempelajari/mengetahui
rukun maupun syarat amalan ibadah yang akan
dikerjakannya untuk memenuhi kewajiban tersebut. Karena sesuatu yang menjadi
perantara untuk melakukan kewajiban, maka mempelajari wasilah/perantara
tersebut hukumnya wajib. Ilmu
agama adalah sebagian wasilah untuk mengerjakan kewajiban agama. Maka,
mempelajari ilmu agama hukumnya wajib. Misalnya ilmu tentang puasa, zakat bila
berharta, haji jika sudah mampu, dan ilmu tentang jual beli jika berdagang.
Zuhud ialah menjaga diri dari hal-hal yang subhat (tidak jelas
halal haramnya).
Setiap orang yang berkecimpung di
dunia perdagangan, wajib mengetahui cara berdagang dalam islam supaya dapat
menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan.
Setiap orang juga harus mengetahui
ilmu-ilmu yang berkaitan dengan batin atau hati, misalnya tawakal, tobat, takut
kepada Allah, dan ridha. Sebab, semua
itu terjadi pada segala keadaan.
Keutamaan Ilmu
Tidak ada
seorang pun yang meragukan akan pentingnya ilmu pengetahuan, karena ilmu itu
khusus dimiliki umat manusia. Adapun selain ilmu, itu bisa dimiliki manusia dan
bisa dimiliki binatang. Ilmu itu sangat penting karena ilmu itu sebagai perantara (sarana) untuk bertaqwa. Dengan taqwa
inilah manusia menerima kedudukan terhormat disisi Allah, dan keuntungan yang
abadi. Sebagaimana dikatakan Syekh Muhammad bin Al-Hasan bin Abdullah dalam syairnya :
تعـلـم فــإن الـعلـم زيـن لأهــلــه وفــضـل وعــنـوان لـكـل مـــحامـد
وكــن مـستـفـيدا كـل يـوم زيـادة من العـلم واسـبح فى بحـور الفوائـد
تـفـقـه فإن الـفــقـه أفــضـل قائـد الى الــبر والتـقـوى وأعـدل قـاصـد
هو العلم الهادى الى سنن الهدى هو الحصن ينجى من جميع الشدائد
فـإن فـقيــهـا واحــدا مــتـورعــا أشـد عـلى الشـيطـان من ألـف عابد
Maksudnya :
Belajarlah ilmu agama(ilmu fiqih), karena ia adalah ilmu yang paling unggul.
Ilmu yang dapat membimbing menuju kebaikan dan taqwa, ilmu paling lurus untuk
di pelajarai. Dialah ilmu yang menunjukkan kepada jalan yang lurus, yakni jalan
petunjuk. Tuhan yang dapat menyelamatkan manusia dari segala keresahan. Oleh
karena itu orang yang ahli ilmu agama(ilmu fiqih)
dan bersifat wara’ lebih berat bagi syaithon
daripada menggoda seribu ahli ibadah tapi bodoh(tidak tahu rukun maupun syaratnya).
Belajar Ilmu
Akhlaq
Setiap orang islam juga wajib
mengetahui/mempelajari akhlak yang terpuji dan yang tercela, seperti watak
murah hati, kikir, penakut, pemberani, merendah diri, congkak, menjaga diri
dari keburukan, israf (berlebihan), bakhil terlalu hemat dan sebagainya. Sifat sombong, kikir, penakut, israf
hukumnya haram. Akan tetapi
kita tidak mungkin bisa terhindar dari
sifat-sifat itu tanpa kita mengetahui kriteria sifat-sifat
tersebut serta mengetahui cara menghilangkannya. Oleh karena itu orang islam
wajib mengetahuinya. Sebab ke empat
sifat tersebut(sombong,kikir,penakut,dan isrof) dapat meleburkan pahala/nilai
ibadah kita.
Fardlu
Kifayah,Fardlu ‘Ain dan Ilmu yang Haram Dipelajari
Dikatakan bahwa
mengetahui/mempelajari amalan ibadah yang hukumnya fardhu ain itu ibarat
makanan yang di butuhkan setiap orang. Sedangkan mempelajari amalan yang
hukumnya fardhu kifayah, itu ibarat obat, yang mana tidak dibutuhkan oleh
setiap orang, dan penggunaannya pun pada waktu-waktu tertentu.
Mempelajari ilmu nujum itu hukumnya
haram, karena ia diibaratkan penyakit yang sangat membahayakan. Dan mempelajari
ilmu nujum itu hanyalah sia-sia belaka, karena ia tidak bisa menyelamatkan
seseorang dari taqdir Tuhan. Oleh karena itu, setiap orang islam
wajib mengisi seluruh waktunya dengan berzikir kepada Allah, berdo’a, memohon
seraya merendahkan diri kepadaNya, membaca Al-Qur’an,dan bersedekah supaya
terhindar dari mara bahaya. Akan tetapi kita boleh
mempelajari ilmu nujum (ilmu falaq) untuk
mengetahui arah kiblat, dan waktu-waktu shalat.
Pengertian Ilmu
Imam Syafi’I rahimahullah berkata, “ilmu
itu ada dua, yaitu ilmu fiqih untuk mengetahui hukum agama,
dan ilmu kedokteran untuk memelihara badan.”
Ilmu merupakan sifat yang
dimiliki seseorang.
Fiqih
merupakan Pengetahuan tentang
kelembutan-kelebutan ilmu.
Abu Hanifah mengatakan bahwa
“Fiqih adalah pengetahuan tentang
hal-hal yang berguna, yang berbahaya bagi diri seseorang. Dan Ilmu itu hanya untuk diamalkannya, sedang mengamalkan di
sini berarti meninggalkan orientasi demi akhirat”.
Maka seyogyanya manusia jangan
sampai lengah diri dari hal-hal yang bermanfaat dan berbahaya di dunia dan
akhirat. Dengan demikian dia akan mengambil mana yang bermanfaat dan menjauhi
mana yang berbahaya, agar supaya baik akal dan ilmunya tidak menjadi beban
pemberat atas dirinya dan menambah siksanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar