Rabu, 12 Maret 2014

PENGERTIAN ILMU DAN FIQIH SERTA KEUTAMAANNYA.




PENGERTIAN ILMU DAN FIQIH SERTA KEUTAMAANNYA.

Kewajiban Belajar
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة
Rasulullah saw bersabda : “Menuntut ilmu wajib bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan”.
Akan tetapi perlu diketahui bahwasannya kewajiban menuntut ilmu bagi muslim laki-laki dan perempuan itu tidak untuk sembarang ilmu, tapi terbatas pada ilmu agama dan ilmu yang menerangkan cara bertingkah laku atau bermuamalah dengan sesama manusia. Sehingga ada yang berkata, “Ilmu yang paling utama ialah ilmu Hal. Dan perbuatan yang paling mulia adalah menjaga perilaku.” Yang dimaksud ilmu hal ialah ilmu agama islam.

Misalnya sholat. Karena sholat itu wajib dikerjakan oleh setiap orang islam, maka mereka juga wajib mengetahui/mempelajari rukun-rukun dan syarat-syarat syahnya sholat, supaya dapat melaksanakan sholat dengan sempurna dan di terima ALLAH SWT.
Setiap orang islam wajib mempelajari/mengetahui rukun maupun syarat amalan ibadah yang akan dikerjakannya untuk memenuhi kewajiban tersebut. Karena sesuatu yang menjadi perantara untuk melakukan kewajiban, maka mempelajari wasilah/perantara tersebut hukumnya wajib. Ilmu agama adalah sebagian wasilah untuk mengerjakan kewajiban agama. Maka, mempelajari ilmu agama hukumnya wajib. Misalnya ilmu tentang puasa, zakat bila berharta, haji jika sudah mampu, dan ilmu tentang jual beli jika berdagang.

Zuhud ialah menjaga diri dari hal-hal yang subhat (tidak jelas halal haramnya).
Setiap orang yang berkecimpung di dunia perdagangan, wajib mengetahui cara berdagang dalam islam supaya dapat menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan.
Setiap orang juga harus mengetahui ilmu-ilmu yang berkaitan dengan batin atau hati, misalnya tawakal, tobat, takut kepada Allah, dan ridha. Sebab, semua itu terjadi pada segala keadaan.



Keutamaan Ilmu

Tidak ada seorang pun yang meragukan akan pentingnya ilmu pengetahuan, karena ilmu itu khusus dimiliki umat manusia. Adapun selain ilmu, itu bisa dimiliki manusia dan bisa dimiliki binatang. Ilmu itu sangat penting karena ilmu itu sebagai perantara (sarana) untuk bertaqwa. Dengan taqwa inilah manusia menerima kedudukan terhormat disisi Allah, dan keuntungan yang abadi. Sebagaimana dikatakan Syekh Muhammad bin Al-Hasan bin Abdullah dalam syairnya :

تعـلـم فــإن الـعلـم زيـن لأهــلــه            وفــضـل وعــنـوان لـكـل مـــحامـد
وكــن مـستـفـيدا كـل يـوم زيـادة            من العـلم واسـبح فى بحـور الفوائـد
تـفـقـه فإن الـفــقـه أفــضـل قائـد            الى الــبر والتـقـوى وأعـدل قـاصـد
هو العلم الهادى الى سنن الهدى             هو الحصن ينجى من جميع الشدائد
فـإن فـقيــهـا واحــدا مــتـورعــا            أشـد عـلى الشـيطـان من ألـف عابد
Maksudnya :
Belajarlah ilmu agama(ilmu fiqih), karena ia adalah ilmu yang paling unggul. Ilmu yang dapat membimbing menuju kebaikan dan taqwa, ilmu paling lurus untuk di pelajarai. Dialah ilmu yang menunjukkan kepada jalan yang lurus, yakni jalan petunjuk. Tuhan yang dapat menyelamatkan manusia dari segala keresahan. Oleh karena itu orang yang ahli ilmu agama(ilmu fiqih) dan bersifat wara’ lebih berat bagi syaithon daripada menggoda seribu ahli ibadah tapi bodoh(tidak tahu rukun maupun syaratnya).


Belajar Ilmu Akhlaq

Setiap orang islam juga wajib mengetahui/mempelajari akhlak yang terpuji dan yang tercela, seperti watak murah hati, kikir, penakut, pemberani, merendah diri, congkak, menjaga diri dari keburukan, israf (berlebihan), bakhil terlalu hemat dan sebagainya. Sifat sombong, kikir, penakut, israf hukumnya haram. Akan tetapi kita tidak mungkin bisa terhindar dari sifat-sifat itu tanpa kita mengetahui kriteria sifat-sifat tersebut serta mengetahui cara menghilangkannya. Oleh karena itu orang islam wajib mengetahuinya. Sebab ke empat sifat tersebut(sombong,kikir,penakut,dan isrof) dapat meleburkan pahala/nilai ibadah kita.


Fardlu Kifayah,Fardlu ‘Ain dan Ilmu yang Haram Dipelajari
Dikatakan bahwa mengetahui/mempelajari amalan ibadah yang hukumnya fardhu ain itu ibarat makanan yang di butuhkan setiap orang. Sedangkan mempelajari amalan yang hukumnya fardhu kifayah, itu ibarat obat, yang mana tidak dibutuhkan oleh setiap orang, dan penggunaannya pun pada waktu-waktu tertentu.
Mempelajari ilmu nujum itu hukumnya haram, karena ia diibaratkan penyakit yang sangat membahayakan. Dan mempelajari ilmu nujum itu hanyalah sia-sia belaka, karena ia tidak bisa menyelamatkan seseorang dari taqdir Tuhan. Oleh karena itu, setiap orang islam wajib mengisi seluruh waktunya dengan berzikir kepada Allah, berdo’a, memohon seraya merendahkan diri kepadaNya, membaca Al-Qur’an,dan bersedekah supaya terhindar dari mara bahaya. Akan tetapi kita boleh mempelajari ilmu nujum (ilmu falaq) untuk mengetahui arah kiblat, dan waktu-waktu shalat.

Pengertian Ilmu
Imam Syafi’I rahimahullah berkata, “ilmu itu ada dua, yaitu ilmu fiqih untuk mengetahui hukum agama, dan ilmu kedokteran untuk memelihara badan.”

Ilmu merupakan sifat yang dimiliki seseorang.
Fiqih merupakan Pengetahuan tentang kelembutan-kelebutan ilmu.
Abu Hanifah mengatakan bahwa Fiqih adalah pengetahuan tentang hal-hal yang berguna, yang berbahaya bagi diri seseorang. Dan Ilmu itu hanya untuk diamalkannya, sedang mengamalkan di sini berarti meninggalkan orientasi demi akhirat.
Maka seyogyanya manusia jangan sampai lengah diri dari hal-hal yang bermanfaat dan berbahaya di dunia dan akhirat. Dengan demikian dia akan mengambil mana yang bermanfaat dan menjauhi mana yang berbahaya, agar supaya baik akal dan ilmunya tidak menjadi beban pemberat atas dirinya dan menambah siksanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar